Suami Mendekam di Lapas, Istri Cari Uang dengan Cara Tidak Baik
jpnn.com, MATARAM - Dua ibu rumah tangga warga Kota Mataram, NTB, berinisial NA dan Z, ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap karena diduga memiliki 76 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Mataram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Senin (31/8).
Edwin mengatakan, awalnya petugas menyasar ke rumah pelaku NA dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu polisi menemukan 76 paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip plastik bening ukuran kecil.
"Barang bukti ditemukan di belakang lemari pakaian di kamar," ujarnya.
Selain barang bukti sabu-sabu yang beratnya mencapai 26,73 gram, petugas juga mengamankan timbangan digital, bundelan klip plastik ukuran sedang, dan uang Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu titipan Z," ucap dia.
Dua perempuan warga Kota Mataram, NTB, mencari uang dengan cara haram, berurusan dengan aparat hukum.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan