Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar

Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku H alias T. Foto: Dokumen Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H alias T (35) dibekuk Tim Opsnal I Subtid II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (16/2).

Dari tangan H, polisi menemukan sebanyak 17 saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 10,32 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya.

"Saat itu juga tim Opsnal langsung menangkap pelaku di dalam kamarnya di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara," ucap Kombes Muh Faturrahman Eka, Jumat (18/2).

Saat diamankan, pelaku sedang menggenggam sebanyak 17 saset yang diduga berisikan sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar pelaku, ditemukan juga barang bukti nonnarkotika yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkoba berupa 500 saset kosong, satu unit timbangan digital, dua lembar uang senilai Rp 100 ribu dan satu buah dompet.

"Serta satu buah dompet kecil motif helokity, satu buah sendok sabu-sabu dari pipet dan satu buah Hp," katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari suaminya yang berinisial H yang masih dalam pengembangan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra.

Bukannya membimbing istri ke jalan yang benar, H malah mengajaknya berbuat maksiat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News