Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar
Jumat, 18 Februari 2022 – 14:09 WIB

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku H alias T. Foto: Dokumen Polda Sultra
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
H bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bukannya membimbing istri ke jalan yang benar, H malah mengajaknya berbuat maksiat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Tak Bagikan Foto Bersama Suami di Media Sosial, Tiwi T2 Ungkap Alasannya
- Anak yang Tenggelam di Konawe Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Seorang Anak di Konawe Dilaporkan Tenggelam di Saluran Irigasi, Tim SAR Melakukan Pencarian