Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar
Jumat, 18 Februari 2022 – 14:09 WIB
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
H bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bukannya membimbing istri ke jalan yang benar, H malah mengajaknya berbuat maksiat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ulama Soroti Penyebutan Sherly Mirip Siti Khodijah
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon