Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar

Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku H alias T. Foto: Dokumen Polda Sultra

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

H bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bukannya membimbing istri ke jalan yang benar, H malah mengajaknya berbuat maksiat.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News