Suami Menjaga Anak, di Kamar Sebelah Istri Melayani Lelaki Lain, Keterlaluan
Senin, 28 Maret 2022 – 15:00 WIB
![Suami Menjaga Anak, di Kamar Sebelah Istri Melayani Lelaki Lain, Keterlaluan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/21/ilustrasi-korban-pelecehan-foto-dokumen-jpnncom-71.jpg)
Suami menjual istri sendiri ke lelaki hidung belang Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
Sementara di kamar sebelah, sang ibu kedua anak itu harus melayani pelanggan yang sudah memesannya melalui aplikasi.
Atas perbuatannya, AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 15 miliar,” kata Maruli. (cuy/jpnn)
Polres Serang Kota menangkap AR, pelaku yang sudah menjual istrinya sendiri, EV kepada lelaki lain.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT