Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang wanita berinisial AI, 24, tertangkap basah berbuat terlarang di sebuah kios di Jalan Syekh Yusuf, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore (13/10/2021).
Wanita berhijab tersebut tepergok melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura membeli sabun.
Kemudian langsung menggasak laci penyimpanan uang di kios tersebut. Dari laci tersebut, dia mengambil uang senilai Rp635 ribu.
Apes, aksinya ketahuan. Beruntung AI tidak sampai diamuk massa saat tertangkap.
Dia langsung dibawa ke ruang penyidik Polsek Rapoccini.
Kanit Reskrim Polsek Rapoccini Iptu Akhmad Rizal membenarkan kejadian tersebut.
Rizal mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kepada penyidik, AI mengaku suaminya bekerja di sebuah perusahaan tambang nikel di luar daerah.
AI mengaku nekat melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.
Seorang wanita berinisial AI, 24, tertangkap basah berbuat terlarang di sebuah kios di Jalan Syekh Yusuf, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore (13/10/2021).
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya