Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang
Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:47 WIB

Polisi menggiring AI pelaku pencurian ke ruang penyidi Polsek Rapoccini. Foto: SC YouTube Fajar
Selain mengamankan AI, polisi juga menyita sejumlah uang hasil curiannya.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini.
"Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukann aksnya. Tetapi masih terus kami dalami," ujar Akhmad Rizal.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Polisi menjerat AI dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Fajar)
Seorang wanita berinisial AI, 24, tertangkap basah berbuat terlarang di sebuah kios di Jalan Syekh Yusuf, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore (13/10/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis