Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang
Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:47 WIB
Selain mengamankan AI, polisi juga menyita sejumlah uang hasil curiannya.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini.
"Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukann aksnya. Tetapi masih terus kami dalami," ujar Akhmad Rizal.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Polisi menjerat AI dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Fajar)
Seorang wanita berinisial AI, 24, tertangkap basah berbuat terlarang di sebuah kios di Jalan Syekh Yusuf, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore (13/10/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya