Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang

Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang
Polisi menggiring AI pelaku pencurian ke ruang penyidi Polsek Rapoccini. Foto: SC YouTube Fajar

Selain mengamankan AI, polisi juga menyita sejumlah uang hasil curiannya.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini.

"Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukann aksnya. Tetapi masih terus kami dalami," ujar Akhmad Rizal.

Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Polisi menjerat AI dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Fajar)

Seorang wanita berinisial AI, 24, tertangkap basah berbuat terlarang di sebuah kios di Jalan Syekh Yusuf, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu sore (13/10/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News