Suami Meringkuk di Tahanan, Istri Memilih Selingkuh dengan Pria Lain, Sampai Hamil

Suami Meringkuk di Tahanan, Istri Memilih Selingkuh dengan Pria Lain, Sampai Hamil
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. Foto: Antara

AKBP Mahmun menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia lima jam dalam keadaan hidup-hidup.

Mengetahui SM mengubur bayinya, warga setempat mendatangi tempat tinggal wanita tersebut. Warga menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut.

"Bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon. Namun, bayi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tersebut," kata Mahmun.

"SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Mahmun. (antara/jpnn)

Cinta SM terhadap suaminya yang meringkuk di tahanan sudah buyar. Wanita 35 tahun itu pun selingkuh dengan pria lain.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News