Suami Minta Seserahan, Istri Tuntut Kembalikan Keperawanan
Sabtu, 26 Januari 2013 – 09:00 WIB

Tenty Novianti didampingi ayahnya menceritakan kehancuran rumah tangganya bersama Edi Nuryanto. Foto: Ida Ayu Komang/Radar Cirebon
Akhirnya tanggal 12 November 2012, pasangan suami istri yang baru berlangsung seumur jagung itu resmi bercerai karena gugatan cerai yang dilayangkan Edi Nuryanto dikabulkan oleh pengadilan agama.
Dikatakan Sri, yang dinamakan seserahan adalah kenang-kenangan dan tidak ada perjanjian apa pun tentang seserahan tersebut di awal pernikahan. “Ya kita kayak diteror. Seserahan minta dikembalikan, minta uang Rp40 juta ditambah denda keterlambatan Rp2,8 juta dan bunga Rp400 ribu,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Edi Nuryanto, Hutama Agus Sultoni SH menjelaskan, pihak tergugat telah berjanji untuk melakukan pengembalian seserahan setelah perceraian dikabulkan. Proses hukum gugatan Edi Nuryanto ini sudah melewati persidangan pertama dan sudah memasuki tahap mediasi selama 40 hari.
“Soal ada tekanan atau bagaimana saya tidak tahu. Yang jelas, di situ ada surat pernyataan dari Pak Gofir (Ayah Tenty Novianti, red) dan ada tanda tangan di atas materai,” ujarnya.
TENTY Novianti (28), warga RT 06 RW 02 Desa Randusanga Kulon, Kecamatan/Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan keluarga, harus berurusan dengan pengadilan
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu