Suami Mirna: Jika Tuhan Bersaksi, Pasti Ditolak Kubu Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, sidang memberi kesempatan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk menghadirkan saksi fakta maupun ahli.
Suami mendiang Mirna, Arief Soemarko mengatakan, dari saksi-saksi yang sudah didengarkan dalam sidang, semuanya hanya mencoba mengaburkan fakta dan bukti yang ada.
Demikian dengan ahli yang dihadirkan, yakni Patolog Forensik Universitas Queensland, Australia, Beng Beng Ong dan Patolog Forensik Djaja Surya Atmadja. Menurut Arief, kedua ahli bersaksi untuk mengaburkan fakta.
"Itu mengaburkan bukti-bukti hanya demi melepaskan terdakwa atau popularitas pribadi penasehat hukum. Saksi ahli pun ditantang seolah-olah mereka adalah ahli segalanya, mungkin jika Tuhan datang bersaksi pasti akan ditolak oleh mereka (kubu Jessica) karena terlalu memihak Mirna," ujar Arief saat dihubungi, Senin (12/9).
Sementara itu, dari saksi ahli yang sudah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), kata Arief, sebenarnya sudah terlihat benang merah bahwa Jessica merupakan pembunuh istrinya, Mirna. "Namun, penasihat hukum berusaha mengaburkan fakta-fakta tersebut bahkan mereka mengintimidasi saksi-saksi yang ada," kata dia.
Salah satu intervensi yang dilakukan penasihat hukum Jessica adalah menyebutkan bahwa karyawan Kafe Olivier, Rangga (saksi fakta), disogok oleh Arief untuk membunuh Mirna.
"Tidak berhenti pula pihak penasehat hukum memfitnah saya dengan menyatakan saya menyuap Rangga untuk melakukan hal keji tersebut," jelas dia.
Dia meminta, agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Arief sendiri merasa kehilangan atas meninggalnya sang istri.
JAKARTA - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, sidang memberi kesempatan kepada terdakwa
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas