Suami Nganggur, Istri Garap Bos, Bisa Beli Mobil dan Tanah
Jumat, 23 September 2016 – 15:49 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
"Setelah dapat faktur tagihan, lapor dulu ke S, tanya mana uang yang bisa digelapkan dan mana yang tidak," kata ML.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dan atau pasa 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (nac/bud/nto)
SAMPIT –SS (25) dan ML (26) bakal merasakan dinginnya lantai penjara setelah menggelapkan uang milik sang bos Setia Wijaya. Dua wanita itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD