Suami Nganggur, Istri Garap Bos, Bisa Beli Mobil dan Tanah

Suami Nganggur, Istri Garap Bos, Bisa Beli Mobil dan Tanah
Ilustrasi. Foto: AFP

"Setelah dapat faktur tagihan, lapor dulu ke S, tanya mana uang yang bisa digelapkan dan mana yang tidak," kata ML.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dan atau pasa 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (nac/bud/nto)

SAMPIT –SS (25) dan ML (26) bakal merasakan dinginnya lantai penjara setelah menggelapkan uang milik sang bos Setia Wijaya. Dua wanita itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News