Suami Nganggur, Istri Garap Bos, Bisa Beli Mobil dan Tanah
Jumat, 23 September 2016 – 15:49 WIB
"Setelah dapat faktur tagihan, lapor dulu ke S, tanya mana uang yang bisa digelapkan dan mana yang tidak," kata ML.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dan atau pasa 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (nac/bud/nto)
SAMPIT –SS (25) dan ML (26) bakal merasakan dinginnya lantai penjara setelah menggelapkan uang milik sang bos Setia Wijaya. Dua wanita itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom