Suami Nindy Ayunda Masih Berharap Direhabilitasi
Askara akan kembali menjalani Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal itu pada Kamis (6/5), dengan agenda tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, Askara telah didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Bapak dua anak itu ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35, beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono berharap bisa direhabilitasi setelah menjalani asesmen di Polres Metro Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Bamsoet Dorong Revisi UU Darurat untuk Mengatur Kepemilikan Senjata Api
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan