Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Suami Nindy Ayunda Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Polsii menmboyong suami penyanyi Nindy Ayunda, tersangka penyalahguna narkotika di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1). Foto: antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, terancam 20 tahun penjara akibat didakwa dengan tiga pasal berlapis.

Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tak hanya itu saja, suami Nindy itu juga didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Psikotropika itu maksimal (ancaman hukuman, red) 12 tahun, senjata api kan 20 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perkara Askara, Purnama Sofyan, ditemui seusai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4).

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, penasihat hukum Askara, Hervan D Merukh, enggan berkomentar banyak.

Dia hanya berharap, sidang tersebut berjalan lancar dan kliennya mendapat putusan yang seadil-adilnya nantinya.

"Saya minta doa untuk Askara, semoga prosesnya bisa cepat selesai dan hasil yang terbaik," ucap Hervan.

Adapun sidang selanjutnya akan diadakan pada Senin (24/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Sebelumnya, Askara Parasady Harsono dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021, pukul 19.00 WIB.

Saat diamankan, Askara tengah berada seorang diri di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan urine, suami penyanyi Nindy Ayunda itu positif amphetamine dan metaphetamine.

Dari kediamannya, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/JPNN)

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, terancam 20 tahun penjara akibat didakwa dengan tiga pasal berlapis.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News