Suami Orgasme Duluan Namun Istri Belum Terpuaskan, Bagaimana Hukumnya?
Selasa, 20 September 2022 – 14:56 WIB
Al-Munawi dalam Jami’ Saghir menjelaskan hendaknya suami menjimak istrinya dengan sungguh-sungguh, dengan perkasa, dan memberikan layanan ketika beradu di ranjang dengan baik, serta penuh kasih sayang. Hal ini sesuai dengan firman Allah: pergaulilah istrimu dengan baik.
Dari kesimpulan penjelasan di atas, makruh hukumnya bagi suami saat berhubungan intim orgasme duluan, terburu-buru melepaskan istri yang belum tuntas syahwatnya.
Tentu hal ini bisa menimbulkan kekecewaan istri dan berujung pada percekcokan di luar ranjang.
Sebaiknya suami jangan melepaskan ciuman pelukannya dan menyudahi suasana intim itu, ketika istri masih belum tuntas syahwatnya.(jpnn)
Pada kenyataannya terkadang suami lebih cepat orgasme, sedangkan istrinya belum terpuaskan, atau sebaliknya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
- Bikin Bisnis Wedding Organizer, Angela Tee Menawarkan Konsep Pernikahan ala Artis
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru
- Bagi Para Calon Pengantin, Ayo Merapat ke Bridestory Fair 2024 di PIM 3
- Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini
- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar, KUA Setiabudi Buka Suara