Suami Pakai Guli-Guli, Istri Pilih Selingkuh
Senin, 05 Desember 2011 – 11:29 WIB
MEDAN-Perselingkuhan yang dilakukan Ipda Neneng dengan Mayor Ridan, yang digrebek Dodi suaminya di Hotel Garuda, Binjai belum juga diproses oleh polisi setelah sepekan lalu mengadukan perselingkuhan istrinya ke UPPA Poldasu. Hal ini dikatakan Dodi pada Posmetro Medan (group JPNN) kemarin (4/12) sore.
Menurutnya, belum ada perkembangan setelah pengaduannya ke Mapoldasu. "Sepertinya sampai saat ini pengaduan saya jalan ditempat. Karena Ipda Neneng masih bebas berkeliaran" ucap Dodi membuka pembicaraan pada Posmetro Medan. Dan berharap, agar polisi segera bertindak tegas atas perselingkuhan istrinya tersebut, "saya minta tetap diproses lah, karena sampai saat ini belum ada perkembangan" katanya lagi.
Bukan hanya itu, Dodi juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, Senin (28/11)lalu. "Sudah saya ajukan gugatan di pengadilan agama senin semalam" sambung bapak beranak dua ini lagi. Dan berharap agar Ipda Neneng segera dipecat dari jabatan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kita minta dia pecat dari kesatuaan dan diproses sesuai hukum" pinta Dodi mengakhiri perbincangan pada Posmetro Medan.
Terpisah, Ipda Neneng saat dikonfirmasi Posmetro Medan kemarin (4/12) sore mengatakan perselingkuhan tersebut dilakukannya karena Dodi memakai "guli-guli" pada kemaluannya. "Pakai guli-guli, sakit jadi kemaluan aku setiap kencing" kata Neneng membuka pembicaraan pada Posmetro Medan.
MEDAN-Perselingkuhan yang dilakukan Ipda Neneng dengan Mayor Ridan, yang digrebek Dodi suaminya di Hotel Garuda, Binjai belum juga diproses oleh
BERITA TERKAIT
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Mutilasi di Garut Dikirim ke Bandung untuk Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
- Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Motif Pelaku Mutilasi di Garut Belum Diketahui, Identitas Korban Ternyata....
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim
- Dedi Mulyadi Dampingi Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan