Suami Paksa Istri Begituan dengan 2 Pria Lain, Sudah 30 Kali, di Depan Mata

WW mengaku, meminta tolong kepada temannya berinisal Ad untuk begituan dengan istrinya. Kamis tanggal 8 Agustus 2019, di bawah terik matahari, WW menjalin kesepakatan dengan Ad.
Permintaan suami jahat tersebut akan dipenuhi ketika ada sejumlah uang sebagai tanda bukti. Kemudian keduanya sepakat. WW pun mengantar Ad untuk menemui korban di rumahnya di RT 1, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.
BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…
Korban pun tak kuasa menolak karena terus diancam oleh suaminya sendiri. Bahkan, siang itu, Ad melakukan perbuatan terlarang tersebut di depan mata WW. Tersangka WW mengaku, ia sendiri yang membuka pakaian istrinya, kemudian menyuruh Ad beraksi di depan matanya.
Setelah itu, Ad pun menerima uang sebesar Rp 50 ribu dari suami korban sebagai tanda bahwa Ad melakukan hal tersebut atas dasar tawaran dari suami korban.
“Waktu itu aku jemput dia (Ad, Red) dan meminta tolong melakukan itu (berhubungan dengan korban, Red.). Tapi meminta persyaratan tanda jadi. Dia tanya berapa uang di dompetmu. Kemudian dia buka dompetku ada isinya lembaran Rp 10 ribu dan Rp 50 ribu. Dia ambil lembaran Rp 50 ribu,” aku WW.
WW berdalih melakukan hal tersebut salah satu alasannya untuk memiliki anak. Karena sembilan tahun menikah, ia belum memiliki buah hati. “Saya mau punya anak. Tapi, saya tahu apa yang saya lakukan itu salah,” ujar dia.
Kurang lebih delapan bulan lamanya, korban menyimpan derita yang dialaminya. Selama itu pula, korban tak pernah menceritakan masalah rumah tangganya kepada kerabatnya. Karena di bawah tekanan sang suami. Awal kejadian, korban tak kuasa melaporkan masalah terbut, karena taku ibunya yang sedang sakit parah dan keluar masuk rumah sakit, tambah parah penyakitnya. Namun, ibu kandungnya meninggal dunia belum lama ini.
Pria inisial WW warga Penajam Paser Utara tega memaksa istrinya melakukan perbuatan terlarang dengan pria lain hingga 30 kali.
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak