Suami Paksa Istri Begituan dengan 2 Pria Lain, Sudah 30 Kali, di Depan Mata
Kapolsek Penajam Iptu Muhlis mengatakan, Ad belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur dan masih berstatus saksi. Tapi, Ad wajib lapor dua kali seminggu dan dalam pengawasan kepolisian.
“Kami juga sampaikan kepada pihak keluarga terkait dengan Ad,” ujar Muhlis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka WW menyuruh istrinya berhubungan dengan dua laki-laki lain di depan matanya kurang lebih 30 kali selama Desember 2018 sampai Agustus 2019.
Muhlis mengungkapkan, puluhan kali aksi menyimpang tersebut terjadi dengan RR. Sementara Ad hanya satu kali. “Pengakuan korban sudah 30 kali,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, sang suami, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Penajam. WW dijerat pasal 47 Jo pasal 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kad)
Pria inisial WW warga Penajam Paser Utara tega memaksa istrinya melakukan perbuatan terlarang dengan pria lain hingga 30 kali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru