Suami Paksa Istri Begituan dengan 2 Pria Lain, Sudah 30 Kali, di Depan Mata

Kapolsek Penajam Iptu Muhlis mengatakan, Ad belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur dan masih berstatus saksi. Tapi, Ad wajib lapor dua kali seminggu dan dalam pengawasan kepolisian.
“Kami juga sampaikan kepada pihak keluarga terkait dengan Ad,” ujar Muhlis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka WW menyuruh istrinya berhubungan dengan dua laki-laki lain di depan matanya kurang lebih 30 kali selama Desember 2018 sampai Agustus 2019.
Muhlis mengungkapkan, puluhan kali aksi menyimpang tersebut terjadi dengan RR. Sementara Ad hanya satu kali. “Pengakuan korban sudah 30 kali,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, sang suami, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Penajam. WW dijerat pasal 47 Jo pasal 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kad)
Pria inisial WW warga Penajam Paser Utara tega memaksa istrinya melakukan perbuatan terlarang dengan pria lain hingga 30 kali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak