Suami Pasangan Sesama Jenis Itu Ditetapkan Tersangka
jpnn.com - jpnn.com - Farel, 25, alias Nengsih ‘suami’ Sal, 21, pasangan sesama jenis di Tanjungbalai, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Jajaran Polres Tanjungbalai menjeratnya dengan tuduhan percobaan menghilangkan nyawa anak, pada Sabtu (4/2) kemarin.
“Farel dijerat pasal 342 sub 341 Jo 53 sub pasal 308 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Lima saksi sudah kami periksa dalam kasus ini.”
“Salah satunya Sal perempuan yang dinikahi tersangka,” papar KBO Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Subagya seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Subagya pernikahan sesama jenis ini terungkap setelah adanya penemuan seorang bayi di semak-semak di belakangan rumah warga.
Setelah ditelusuri, ternyata bayi tersebut adalah hasil hubungan Farel dengan suami sahnya di Malaysia.
“Saya juga heran, suami saya pulang-pulang dari Malaysia kok hamil,” aku Sal saat dimintai keterangannya di Polres Tanjungbalai beberapa waktu lalu.
Polisi masih terus mengusut kasus penelantaran anak atau percobaan menghilangkan nyawa anak dengan tersangka Farel. Sedangkan kasus pernikahan sejenis polisi masih melakukan pendalaman.
Farel, 25, alias Nengsih ‘suami’ Sal, 21, pasangan sesama jenis di Tanjungbalai, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban
- Bayi Laki-Laki Dibuang di Depot Batu Bata Talang Jambe, Begini Kondisinya
- Polisi Cari Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Garut
- Membuang Bayi di Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi
- Penemuan Bayi Ketika Pergantian Tahun Bikin Heboh Warga Blitar
- Bayi Baru Dilahirkan Dibuang di Pekarangan Rumah Warga