Suami Pelaku KDRT di Depok Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya
![Suami Pelaku KDRT di Depok Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/07/18/direktur-reserse-kriminal-umum-polda-metro-jaya-kombes-pol-9-yaep.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Laki-laki berinisial BI merupakan suami dari korban PB.
"Pada Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hengki menjelaskan tersangka BI melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.
"Saat ini tersangka berada di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya," katanya.
B sudah menganiaya sang istri PB sebanyak enam kali dalam kasus KDRT di Depok, Jawa Barat.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6).
Penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022 dan 2023.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap B, suami pelaku KDRT di Depok, Jawa Barat.
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya