Suami Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Kerap Dihantui Istrinya
jpnn.com, MALANG - JM (61), pelaku pembunuhan disertai tindakan mutilasi terhadap istrinya berinisial MS (55) yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman mati.
Pelaku pembunuhan di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ucap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis.
Yudi menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurutnya, dalam peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.
"Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujarnya.
Dia menambahkan terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Satreskrim Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu dikarenakan kondisi tersangka saat ini masih terguncang seusai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
JM (61), pelaku pembunuhan disertai tindakan mutilasi terhadap istrinya berinisial MS (55) terancam hukuman mati.
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah