Suami Ratna Minta Disuntik Mati
Kamis, 04 Mei 2017 – 05:42 WIB
“Kita tunggu di persidangan di sana kita akan paparkan semua persoalan yang dihadapi, hingga ia mengajukan permohonan ini,” sebutnya.
Sementara Humas PN Banda Aceh,Eddy SH mengatakan di Indonesia tidak dikenal dengan euthanasia. Pihaknya hanya dapat menerima permohonan, sementara keputusannya ada di hakim.
"Silahkan ajukan, atas dasar hukum kami tidak boleh tolak. Nanti kita proses kalau sudah ada dasarnya. Tapi yang pasti euthanasia tidak ada dalam hukum positif Indonesia, itu yang ada di Belanda," sebutnya. (ibi/mai)
Berlin Silalahi (46), korban peggusuran setelah barak pengungsi di Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar dirobohkan, mengajukan permohonan hukuman
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan