Suami Sadis, Aniaya Istri Yang Tak Mau Berhenti Kerja
Kamis, 31 Agustus 2017 – 06:48 WIB
"Tersangka menganjurkan untuk berhenti bekerja tetapi korban tidak mau berhenti," imbuh Andi.
Di hadapan media, Kemis mengaku menganiaya istrinya itu karena khilaf.
Dari perbuatannya, sesuai dengan KDRT undang 23 tahun 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku diancam dengan hukuman selama 10 tahun di penjara.(end/jpnn)
Kemis, warga Desa Ngadimulyo, Kabupaten Trenggalek menganiaya istrinya sendiri, Weni Arismawati
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau
- Kasus Prostitusi Berujung Maut Tewaskan 2 Warga Jambi, Suami Si Wanita Tersangka
- Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara