Suami Sadis, Aniaya Istri Yang Tak Mau Berhenti Kerja

Suami Sadis, Aniaya Istri Yang Tak Mau Berhenti Kerja
Ilustrasi Foto: pixabay

"Tersangka menganjurkan untuk berhenti bekerja tetapi korban tidak mau berhenti," imbuh Andi.

Di hadapan media, Kemis mengaku menganiaya istrinya itu karena khilaf.

Dari perbuatannya, sesuai dengan KDRT undang 23 tahun 24 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku diancam dengan hukuman selama 10 tahun di penjara.(end/jpnn)


Kemis, warga Desa Ngadimulyo, Kabupaten Trenggalek menganiaya istrinya sendiri, Weni Arismawati


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News