Suami Sakit-sakitan, Istri Nekat Jualan Sabu-sabu
jpnn.com, PALEMBANG - Susi Maryati, 43, nekat berjualan sabu-sabu karena butuh biaya untuk anak dan suaminya yang tengah sakit.
Pekerjaan terlarang itu baru dijalani selama satu bulan terakhir. Namun sayang, usahanya ini tak bertahan lama. Dia diringkus anggota Reskrim Polsek IT I saat menjual sabu di rumahnya.
Dari penangkapan Susi, polisi mengamankan delapan paket sabu, uang tunai Rp1,6 juta yang diduga hasil penjualan, ponsel, dompet, kaus kaki dan celana.
"Laki aku sakit, anak aku empat nak dibiayai sekolah jadi terpaksa aku jual sabu," tuturnya saat gelar perkara dan barang bukti di Polsek IT I, Rabu (17/10).
Dikatakan warga 13 Ilir ini, dia mengambil sabu dari pasangan suami istri (pasutri) yakni Lastari (40) dan Indra Gunawan (47). Selesai mengambil barang haram tersebut, ia pecah menjadi beberapa bagian dan dijual kembali.
"Kalau ado yang nak beli datang ke rumah, satu paket aku jual Rp200 ribu dapat untung sepaketnyo Rp40 ribu," ujar ibu delapan anak ini.
Ternyata usai menangkap Susi, anggota Polsek IT I juga turut mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Lastari (40) dan Gunawan (47). Dimana kedua pasutri ini kompak dalam berdagang narkoba jenis sabu.
Dari tangan kedua warga Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini anggota berhasil mengamankan tiga paket sabu, alat timbang, uang tunai Rp2,6 Juta, ponsel dan dua bal plastik pembungkus narkoba. Menurut Lastari, sabu yang diedarkannya bersama sang suami diambil dari seseorang.
Susi Maryati, 43, nekat berjualan sabu-sabu karena butuh biaya untuk anak dan suaminya yang tengah sakit.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar