Suami Sakit, Tersangka Chevron Minta Kelonggaran
Kamis, 26 April 2012 – 17:54 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran pada tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja.
Wanita yang kini bermukim di California, Amerika Serikat tersebut, baru akan diperiksa setelah suaminya sembuh dari sakit kanker. Jangka waktu menunggu bisa sampai 6 bulan.
"Pertimbangan utama aspek kemanusiaan, kita juga harus menghargai permintaan dia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Adi Toegarisman, Kamis (26/4).
Alexiat sendiri, tegas Adi, kooperatif dan bersedia diperiksa penyidik. Tapi karena harus menunggu suaminya yang sakit berat di Amerika, dia tak bisa menentukan kapan tepatnya dipemeriksa. "Bisa 6 bulan atau lebih cepat dari itu," kata Adi.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran pada tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus