Suami Sakit, Tersangka Chevron Minta Kelonggaran
Kamis, 26 April 2012 – 17:54 WIB
Permintaan Alexiat, lanjut Adi, dikuatkan keterangan dokter yang merawat suaminya. Disebutkan pula, sejak tanggal 23 sampai Jumat (27/4), penyidik tengah melakukan pemeriksaan lapangan di Riau. "Hasilnya, mudah-mudahan besok (Jumat) bisa kita uumkan," kata Adi.
Baca Juga:
Alexiat kini menjabat sebagai General Manager Aset di kantor pusat Chevron. Dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai USD 23,361 juta itu 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka dari Chevron yakni Alexiat Tirtawidjaja, Widodo, Kukuh, Endah Rubiyanti, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua tersangka lain dari rekanan yakni Ricky Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan, Direktur Sumigita Jaya.
Hanya Alexia yang belum dicekal karena kejaksaan kesulitan memenuhi syarat administrasi yang diminta Ditjen Imigrasi diantaranya foto dan identitas lainnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran pada tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng