Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung

Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung
Selebgram yang juga mantan Mojang Jawa Barat, Adelia Septa. Foto: Instagram/adeliasepta

"Iya tersangka telah memberikan keterangan sebagai tersangka pada saat itu dan sudah menjelaskan secara utuh peristiwa yang terjadi pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana," jelasnya.

Dia menjelaskan, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan terkait kasus tersebut.

Kemudian, kasus akan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung.

"Kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan dan akan kami kirim segera berkas perkara ke kejaksaan," ucapnya.

Dinny menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT No 23 tahun 2004.

"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Polisi resmi menahan suami dari selebgram Adelia Septa, MNFW, dalam kasus KDRT..


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News