Suami Siri Maria Eva Ditahan Kejati Sulsel

Suami Siri Maria Eva Ditahan Kejati Sulsel
Suami Siri Maria Eva Ditahan Kejati Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Parepare, Kamis (8/5) sore. Kasus yang merugikan negara Rp 900 juta lebih ini menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pare-pare Imran Ramli dan  mantan Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin.

Imran dan Badaruddin dijebloskan tim penyidik Kejati Sulsel ke Rutan Makassar setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang penyidik Pidana Khusus, lantai V Kejati Sulsel, Makassar.

Selain Imran dan Badaruddin, penyidik juga menetapkan tersangka lain yaitu Syahrul Ramadhan, fasilitator dan Direktur PT KIFA, Yosimune, warga negara Jepang. Namun hingga saat ini keberadaan Yosimune belum diketahui. Untuk tersangka Syahrul, tim penyidik belum merampungkan berkas perkaranya.

Imran dan Badaruddin sama sekali tidak bersedia memberikan komentar terkait penahanan dirinya. Saat dicegat wartawan, kedua tutup mulut.

Keduanya langsung masuk ke dalam lift dan menuju ke mobil tahanan Kejaksaan. Imran Ramli pernah menggemparkan Parepare terkait pernikahannya sirinya dengan biduanita Maria Eva. Pernikahan sirinya itu terbongkar setelah Imran dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel M Syahran Rauf mengatakan, penahanan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan rampung. Penahanan juga, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Makassar ini, telah memenuhi unsur subyektif dan objektif Pasal 21 KUHAP.

Dalam proyek Damkar, kata dia, Imran Ramli bertindak selaku penanggung jawab penggunaan anggaran, sedangkan Badaruddin, sebagai pengarah dan orang yang menemani Direktur PT KIFA Yoshimune Yamada hingga progres proyek selesai.

Sekadar diketahui, pada proyek hibah damkar ini, Pemerintah Kota Parepare meneken perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Vice President KIFA Yhosimune Yamada.

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Parepare, Kamis (8/5)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News