Suami Suruh Istri Cari Kekasih Tajir...Modus!

Suami Suruh Istri Cari Kekasih Tajir...Modus!
Foto ilustrasi dok.JPNN

Kedua pelaku  telah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Pasangan suami istri, Pandy Setiawan (28) dan Dewi Purnamasari (26) diringkus polisi karena melakukan tindak pidana penipuan disertai pencurian. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News