Suami Suruh Istri Cari Kekasih Tajir...Modus!
Kamis, 31 Maret 2016 – 15:55 WIB
Kedua pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pasangan suami istri, Pandy Setiawan (28) dan Dewi Purnamasari (26) diringkus polisi karena melakukan tindak pidana penipuan disertai pencurian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan