Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya itu Legawa Divonis 8 Bulan Penjara

Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya itu Legawa Divonis 8 Bulan Penjara
Fidelis Ari mengusap anak bungsunya usai sidang (kiri). Fidelis mengusap air matanya sesaat sebelum hakim membacakan vonis di PN Sanggau, Rabu (2/8). Foto: Kiram Akbar/Rakyat Kalbar/JPNN.com

“Harapan kami dengan bertemunya nanti Fidelis dengan anak–anaknya bisa memberikan ketenangan pada almarhumah istrinya karena istrinya (istri Fidelis yang sudah menginggal, red) sudah bisa melihat anak–anaknya berkumpul lagi dengan ayahnya,” tambah dia dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Yohana, putusan hakim saat ini adalah putusan terbaik yang diterima Fidelis dan keluarga.

“Dengan menerima putusan hakim ini Fidelis lebih bisa cepat bertemu dengan anaknya dibandingkan kalau dia harus melakukan upaya hukum, belum tentu hukumannya lebih rendah, karena selama ini anaknya sudah cukup sedih dengan beban kehilangan ayah dan ibunya, minimal dengan kebebasan ayahnya nanti, kedua anaknya ini bisa lebih bahagia,” ungkapnya.

Fedelis divonis atas kasus kepemilikan 39 batang pohon ganja, yang akan digunakan untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang didiagnosa menderita syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang. Yeni akhirnya meninggal dunia, 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN. (sgg)


Fidelis Arie Sudewarto menyatakan menerima vonis 8 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, yang dibacakan pada 2


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News