Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya Itu Menangis, Langsung Dipeluk Ibunya

Suami Tanam Ganja untuk Obat Istrinya Itu Menangis, Langsung Dipeluk Ibunya
Fidelis langsung dipeluk ibunya usai persidangan di PN Sanggau, Rabu (12/7). Foto: DARMANSYAH DALIMUNTE/JPG/JPNN.com

jpnn.com, SANGGAU - Fidelis Ari Sudewarto alias Nduk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, Rabu (12/7) pukul 11.30.

Kiram Akbar, Sanggau

Fidelis ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau lantaran menanam 39 batang pohon ganja pada 19 Februari 2017.

PNS di Pemkab Sanggau itu menanam ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang didiagnosa menderita syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang. Yeni akhirnya meninggal dunia, 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN.

Sidang Rabu (12/7) dipimpin hakim ketua Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda sebagai hakim I dan Maulana Abdillah sebagai hakim II.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 111 ayat (1) dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Adam Putrayansyah, SH didampingi Erhan Lidiansyah, SH dan Shanty Elda Mayasari, SH. Pada sidang kali ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Marcelina Lin, SH dan Theo Kristoporus Kamayo, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Danang Suryo Wibowo menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa Fidelis sudah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Fidelis Ari Sudewarto alias Nduk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, Rabu (12/7) pukul 11.30.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News