Suami Terlibat Perbuatan Terlarang, Sang Istri Digaruk Polisi Lantaran Ikut Bersekongkol

Suami Terlibat Perbuatan Terlarang, Sang Istri Digaruk Polisi Lantaran Ikut Bersekongkol
KMR (34) diamankan Polres Agam karena diduga menjadi pengedar sabu di Tanjung Mutiara, Agam, Jumat (6/11) dini hari. Sementara sang suami langsung melarikan diri. Foto: posmetropadang

jpnn.com, AGAM - Sebuah rumah di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, digerebek polisi, Jumat (6/11) dini hari.

Rumah tersebut merupakan tempat tinggal pasangan suami istri yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, AWS, si suami melarikan diri. Meski begitu polisi menangkap istrinya berinisial KMR, 34.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama membenarkan pihaknya menangkap seorang ibu rumah tangga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasar Tiku.

Diamankan karena diduga bersekongkol dengan suaminya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

“Operasi penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: SP. Lidik-58/XI/2020/Satrenarkoba, tertanggal 1 November 2020. Seorang tersangka perempuan, istri dari pengedar sabu-sabu yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan pada operasi tadi malam,” kata Kasat.

Tersangka KMR lanjutnya, diamankan beserta barang bukti belasan paket sabu-sabu dan ganja yang ditemukan petugas saat penggeledahan di rumahnya.

Barang terlarang itu berada di bawah penguasaan pelaku saat penangkapan meski diakui sebagai milik suaminya.

“KMR ini pun juga mengetahui bahwa suaminya membeli, menjual dan menyimpan barang tersebut. Selain itu, pelaku dan suaminya juga mengonsumsi barang-barang ini,” paparnya.

Sebuah rumah di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, digerebek polisi, Jumat (6/11) dini hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News