Suami Terlibat Perbuatan Terlarang, Sang Istri Digaruk Polisi Lantaran Ikut Bersekongkol
Minggu, 08 November 2020 – 14:36 WIB

KMR (34) diamankan Polres Agam karena diduga menjadi pengedar sabu di Tanjung Mutiara, Agam, Jumat (6/11) dini hari. Sementara sang suami langsung melarikan diri. Foto: posmetropadang
Dijelaskan, bisnis terlarang yang dijalankan KMR bersama suaminya berhasil diungkap berawal dari informasi yang dikantongi aparat. Penyelidikan polisi mengarah ke kediamannya di Jorong Pasar Tiku.
Saat penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja dan uang tunai senilai Rp100 ribu disembunyikan di dalam sebuah toples plastik serta enam paket sabu dalam bungkus rokok Surya di atas dan di bawah meja kamar pelaku. Sekaligus satu set lengkap alat isap sabu-sabu.
BACA JUGA: Innalillahi, M Taufik Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan memburu suami dari KMR. (pry/posmetropadang)
Sebuah rumah di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, Sumatera Barat, digerebek polisi, Jumat (6/11) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap