Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Seorang suami berinisial D (42) yang membunuh istrinya, S, di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dan menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa pendalaman kepada pelaku sedang dilakukan.
"Saat ini, kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/2).
Perwira menengah Polri itu menyebut tidak ada barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian karena tersangka menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal.
"Tidak ada (senjata tajam). Jadi, pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal," ujar Syahduddi.
Awalnya, Syahduddi menjelaskan, penyidik menemukan kejanggalan saat menemukan mayat Sumiyati yang sudah membusuk di dalam kamar indekosnya, Tambora, Minggu (25/2) malam.
Dia menyebut pintu kamar indekos itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, kemudian juga ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya.
"Sehingga kami patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ," ungkap Syahduddi.
Suami yang membunuh istrinya di Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!