Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Indekos tempat ditemukannya mayat wanita berinisial S (54) di wilayah RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat dipasangi garis polisi, Senin (26/2/2024). ANTARA/Risky Syukur

Setelah diselidiki, kata Syahduddi, diketahui ternyata korban tinggal bersama suaminya.

Namun, suami korban tersebut tidak berada di lokasi.

"Sehingga, kami berupaya untuk mencari keberadaan suami dan kami patut menduga penyebab korban meninggal dunia ada dugaan yang dilakukan oleh suaminya," kata Syahduddi. 

Lebih lanjut, pada Senin (26/2), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Setelah kami lakukan interogasi, dia mengakui dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada perselisihan rumah tangga sebelumnya. Kemudian, ada motif cemburu di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," katanya. 

Tersangka D, kata Syahduddi, kabur setelah memastikan istrinya meninggal. "Iya (D tahu Sumiyati telah meninggal). Karena ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar kamar indekosnya dan langsung melarikan diri," katanya.  (antara/jpnn)

Suami yang membunuh istrinya di Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News