Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Setelah diselidiki, kata Syahduddi, diketahui ternyata korban tinggal bersama suaminya.
Namun, suami korban tersebut tidak berada di lokasi.
"Sehingga, kami berupaya untuk mencari keberadaan suami dan kami patut menduga penyebab korban meninggal dunia ada dugaan yang dilakukan oleh suaminya," kata Syahduddi.
Lebih lanjut, pada Senin (26/2), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Setelah kami lakukan interogasi, dia mengakui dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada perselisihan rumah tangga sebelumnya. Kemudian, ada motif cemburu di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," katanya.
Tersangka D, kata Syahduddi, kabur setelah memastikan istrinya meninggal. "Iya (D tahu Sumiyati telah meninggal). Karena ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar kamar indekosnya dan langsung melarikan diri," katanya. (antara/jpnn)
Suami yang membunuh istrinya di Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru