Suami yang Tega Jual Istri sebagai PSK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 20 Juli 2020 – 19:13 WIB

Polres Cianjur, Jawa Barat, menggelar kasus penjual istri menjadi PSK yang dilakukan EY yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di penginapan di pinggiran kota Cianjur, Senin (20/7). Foto: Ahmad Fikri
"Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar. Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan," katanya.
Sebelumnya Timsus Satreskrim Polres Cianjur, menangkap pasangan suami istri dan seorang pemesan dari dalam kamar penginapan di Jalan Raya Cianjur-Cibeber.
BACA JUGA: Dua Personel Polisi Bonyok Dianiaya di THM, Pelakunya Oknum Anggota Dewan dan Rekannya
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui H kerap dijual suaminya EY sebagai PSK dan melayani pesanan perilaku seks menyimpang dari pemesan melalui jejaring media sosial.(antara/jpnn)
Seorang suami berinisial EY yang tega menjual istrinya sebagai penjaja seks komersial (PSK) melalui jejaring media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Tersangka juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi