Suap Akil Mochtar, Atut Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2014 – 13:53 WIB
Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi di MK, melalui Susi Tur Andayani, supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kesimpulan itu tercantum dalam berkas tuntutan Atut setebal 660 halaman. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8) hari ini menuntut Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan