Suap Akil Mochtar, Atut Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 11 Agustus 2014 – 13:53 WIB
Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi di MK, melalui Susi Tur Andayani, supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kesimpulan itu tercantum dalam berkas tuntutan Atut setebal 660 halaman. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8) hari ini menuntut Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani