Suap Akil Rp 7,5 Miliar, Wawan Dijerat Hukum Lagi

Suap Akil Rp 7,5 Miliar, Wawan Dijerat Hukum Lagi
Suap Akil Rp 7,5 Miliar, Wawan Dijerat Hukum Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi bukan hanya menjerat Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan pada kasus dugaan suap Pilkada Lebak saja. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dijerat dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemenangan kakaknya yang berpasangan dengan Rano Karno dalam Pilkada Banten.

Wawan dalam dakwaan Jaksa disebut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur/Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

"Duit dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub," kata Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3).

Menurut Jaksa, Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti dua pasangan lainnya yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

Atas hasil Pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011, Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Wawan yang sebelumnya mengenal Akil Mochtar memperoleh nomor telepon Andi M Arsun mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK. Pada sekitar bulan Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton. Dalam pertemuan tersebut Wawan meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK.

Untuk kepentingan Ratu Atut-Rano Karno menjadi pasangan calon terpilih gubernur/wagub Banten tahun 2011, pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.

"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," sambung jaksa.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi bukan hanya menjerat Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News