Suap Akil Rp 7,5 Miliar, Wawan Dijerat Hukum Lagi
Pengiriman uang untuk Akil ditulis dalam rincian yang disamarkan namanya. Pada 31 Oktober 2011 Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp 250 juta Akil dengan menulis pada slip setoran sebagai biaya transportasi dan alat berat. Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid mengirim uang lagi Rp 500 juta untuk "biaya transportasi dan sewa alat berat".
Pada 1 November 2011, Mochmmad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp 150 juta yang ditulis untuk biaya transportasi dan alat berat. Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp 100 juta yang juga ditulis sebagai biaya transporatasi dan alat berat.
Tanggal 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp 2 miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit. Tanggal 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp 3 miliar yang ditulis denagn keterangan "u/order sawit"
"Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat berat untuk Akil Mochtar," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. Pada pasal ini, Wawan terancam pidana maksimal 3 tahun penjara. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi bukan hanya menjerat Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren