Suap Anggota Polda, Tahanan Narkoba Dijerat Tersangka Baru

Suap Anggota Polda, Tahanan Narkoba Dijerat Tersangka Baru
Suap Anggota Polda, Tahanan Narkoba Dijerat Tersangka Baru

jpnn.com - SERANG - Status Vixi Pona Saputra (29) bertambah. Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang sempat kabur itu ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu kasus suap terhadap dua anggota Polda Banten, Briptu Fernandos dan Briptu Jackson Sitinjak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kombes Nurullah mengatakan, Vixi ditetapkan tersangka setelah barang bukti dinilai cukup.

“Yang menyuap dan yang disuap tersangka,” ujar Nurullah ditemui di Mapolda Banten, Senin (1/9).

Vixi merupakan mantan anggota Polda Sumatera Barat yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotik jenis sabu. Dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten dan ditahan di Rutan Polda Banten, Sabtu (30/8). Vixi kabur bersama dua tersangka kasus narkotika lainnya, bernama Dicky Panji Darmansyah (22) dan Humaedy (23) dari Rutan Polda Banten.  

Mereka  kabur setelah membuka pintu tahanan dengan kunci duplikat yang diperoleh dari dua petugas jaga, yakni Briptu Fernandos dan Briptu Jackson Sitinjak. Atas bantuannya, kedua petugas jaga itu dijanjikan uang Rp20 juta. Akan tetapi, hanya Rp10 juta yang diterima melalui transfer ke rekening BRI milik Briptu Fernandos.

Upaya pelarian Vixi tidak berlangsung lama. Sekira pukul 21.30 WIB, Vixi ditangkap kembali saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.  Sementara itu, sumber Radar Banten menyebutkan, Vixi ditangkap di daerah Kepandean, Kota Serang.  

"Vixi ditangkap karena ada bocoran (informasi masyarakat, Red), kalau akan pengiriman sabu-sabu dari Jakarta atau Tangerang," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini sedikit menguak kehidupan Vixi setelah dipecat dari kesatuannya. Vixi yang dahulu menjadi musuh pengedar narkotika dan pelaku kejahatan lain, berbalik melawan institusi yang pernah menaunginya. Mantan anggota Polresta Pariaman itu menjadi kurir atau peluncur seorang pengedar narkotika.

SERANG - Status Vixi Pona Saputra (29) bertambah. Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang sempat kabur itu ditetapkan sebagai tersangka baru,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News