Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sidang tuntutan kasus suap dana PEN Kabupaten Muna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, dituntut 3 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa KPK.

Jaksa KPK Irwan Ashadi mengatakan perbuatan terdakwa kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna 2021-2022, itu telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian suap.

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan lima bulan," ujar Irwan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Selain itu, lanjut Jaksa, Rusman juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Irwan mengungkapkan terdapat hal yang memberatkan tuntutan Rusman, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sambung dia, terdapat pula beberapa hal yang meringankan tuntutan, yaitu Rusman memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.

Adapun Rusman Emba didakwa bersama sama pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto memberikan suap senilai Rp 2,4 miliar kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)

Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, dituntut 3 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa KPK.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News