Suap Buku Nikah Masih Terjadi
Senin, 28 Januari 2013 – 08:24 WIB
Karena dua cara itu tetap rentan, pihaknya saat ini kata Menang mengambil posisi melarang aparatnya mematok pembiayaan akta nikah, karena bagian itu dari pelayanan publik.
‘’Kalau pelayanan di luar juga rentan, di kantor juga begitu, bagaimana yang bebas gratifikasi? Itu yang belum ditemukan konsepnya. Karena itu saya tekankan, yang penting tidak ada upaya mematok harga pelayanan publik. Itu yang tidak boleh,’’ katanya.
Biaya pembuatan akta nikah saat ini diatur peraturan daerah di masing-masing kabupaten, dan tergolong retribusi umum. Beda kabupaten, beda tarif. Di Lombok Tengah misalnya, berdasarkan Perda Retribusi Umum No 5/2011, tarif pembuatan akta nikah di KUA sebesar Rp 35.000. Jika di luar KUA, biayanya Rp 60.000.
Faktanya, banyak yang harus membayar lebih dari itu, bahkan pada angka ratusan ribu. Akibatnya di Lombok Tengah yang didiami sedikitnya 700 ribu kepala keluarga, saat ini 80 persen di antaranya tak memiliki akta nikah. (cr-kus)
MATARAM–Menteri Agama Suryadharma Ali memastikan pihaknya terus mencari cara terbaik memberi pelayanan pembuatan akta nikah bagi masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Barisan Pembaharuan Usulkan 11 Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- Jangan Ada PPPK Merasa dari Pusat, karena SK Dikeluarkan Bupati
- Tren Penyakit Bergeser, BPOM Ingatkan Masyarakat Pilih Pangan Aman
- Jika 2 Regulasi Ini Terbit, Pertanda Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka
- 5 Berita Terpopuler: Hari yang Ditunggu Honorer jadi PPPK Tiba, tetapi Ada Perubahan, Terungkap di DPR
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir