Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad

Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Aset yang disita diduga terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sejumlah aset yang telah disita di antaranya berupa sebidang lahan, dua rumah dan satu apartemen. Total nilai aset yang tersebar di sejumlah lokasi itu ditaksir mencapai miliran rupiah.

"Benar, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait tersangka AS. Penyitaan terkait kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (9/1). 

Anggota DPR RI itu telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (8/1) kemarin. Sejumlah hal terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur didalami penyidik KPK, termasuk soal aliran uang.

"Ini menggali di antaranya terkait dengan aliran dana dan yang lain-lainnya," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Adapun Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat ini.

"Yang pentingnya ini merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang kami tangani. Ini, kan, (terkait, red) hibah pokir, hibah pokir di Jawa Timur," ujar Asep.

Sadat sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada 22 Oktober 2024. Namun, yang bersangkutan saat itu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Sejumlah aset yang telah disita di antaranya berupa sebidang lahan, dua rumah dan satu apartemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News