Suap di DPRD Semarang, Sitaan KPK Hanya Rp 40 Jutaan
Kamis, 24 November 2011 – 23:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purna Sarjono dan Sumartono, Kamis (24/11). Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa mulanya Tim KPK memantau kantor DPRD dan Pemkot Semarang. Tim tersebut kemudian mengikuti Ahmad Zainuri yang menyambangi kantor DPRD Semarang. Penangkapan dilakukan di halaman gedung DPRD Kota Semarang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:
Tak berselang lama setelah penangkapan, KPK langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, KPK menemukan 21 amplop berisi uang. "Nilainya sekitar Rp 40 jutaan," kata Johan di KPK, Kamis (24/11) malam.
Menurut Johan, amplop-amplop itu tidak hanya diberikan di ruangan kerja DPRD, tetapi juga di mobil anggota dewan. "Uang itu diduga ada kaitannya dengan pembahasan APBD 2012 dan tambahan penghasilan pegawai," beber Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purna
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis