Suap DPRD, Gatot Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 10 Maret 2017 – 19:00 WIB
“Pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan terdakwa terpaksa mengabulkan keinginan anggota DPRD karena tertekan tidak beralasan. Pada kenyataannya terdakwa tidak tertekan karena mampu menjelaskan pemberian uang tersebut.
“Pemberian dana aspirasi juga tidak ada nomenklaturnya, lantaran penghasilan anggota DPRD sudah cukup banyak macamnya. Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum,” kata Didik.
Di sisi lain, dalam amar putusannya, hakim meminta kepada KPK, agar kasus tersebut tidak berhenti pada Gatot saja, melainkan pemberi dan penerima suap yang lain untuk diproses hukum. Dengan ini, meminta penyidik KPK untuk membuka dan melanjuti proses penyidikan kasus penyuapan ini.(gus/ril)
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terlihat pasrah ketika divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Kepada Edy Rahmayadi: Pak, Jangan Sampai Hattrick
- Lagi, KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Tahanan
- KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka
- 7 Fakta dan Data 38 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka
- Ngeri! KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sebagai Tersangka
- Gatot Pujo Nugroho Mestinya di Sukamiskin, tapi Terlihat di Kualanamu