Suap Fathanah Agar Luthfi Pengaruhi Pejabat Kementan
Senin, 24 Juni 2013 – 16:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ahmad Fathanah turut serta atau bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Maria Elizabeth Liman melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
"Uang itu diterima dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama," ungkap JPU KPK Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6).
Baca Juga:
Uang itu disebut JPU adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Maria.
Jaksa menyebutkan bahwa Fathanah alias Olong diduga menerima suap untuk mendorong agar Luthfi Hasan sebagai Anggota DPR 2009-2014 yang juga Presiden PKS menggerakkan pejabat Kementan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ahmad Fathanah turut serta atau bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq, menerima
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?