Suap Hentikan Kasus di Kejati Jakarta, Ada Tersangka Baru?
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih berhati-hati menjerat tersangka penerima suap PT Brantas Abipraya untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski sudah mengantongi bukti, KPK masih belum mau menetapkan tersangka dengan alasan ingin lebih berhati-hati.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka itu tinggal menunggu waktu saja. "Ini juga tinggal nunggu waktu," ujar Saut lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (25/4).
Dia pun mengakui KPK sangat berhati-hati meski sudah tidak ada keraguan lagi menjerat tersangka. "Agak hati-hati walau saya tidak ragu," ujar mantan staf ahli Badan Intelijen Negara ini.
Sejauh ini KPK baru menjerat Direktur Keuangan PT BA PT Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang swasta Marudut Pakpahan sebagai tersangka. Setelah menangkap ketiganya dalam sebuah operasi tangkap tangan di Jakarta beberapa waktu lalu, penyidik langsung memeriksa Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Belakangan, Tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan etik dan disiplin pegawai terhadap Sudung dan Tomo. Namun, sampai saat ini mereka belum dijadikan tersangka oleh KPK. Hasil penyelidikan tim Jamwas juga belum dibeberkan ke publik. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon