Suap Izin Meikarta Terbongkar, Korporasi Terancam Terseret

Suap Izin Meikarta Terbongkar, Korporasi Terancam Terseret
Meikarta. Foto: Meikarta

jpnn.com, JAKARTA - Terbongkarnya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta bisa menjadi ancaman bagi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Sebab, selaku perusahaan pengembang, PT MSU berpotensi dijerat dengan pidana korporasi. Begitu pula Lippo Group yang merupakan induk perusahaan pengembang Meikarta.

Hal itu diungkapkan peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar. Dia mengatakan, pengembang Meikarta sangat bisa dijerat dengan pidana korporasi asal ada bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan dalam suap itu.

"Meikarta sebagai korporasi tentu sangat bisa (dijerat pidana korporasi, Red). Bahkan jika ditarik ke atas, group korporasinya pun bisa diminta pertanggungjawaban," ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Secara teknis, pelaksanaan pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Di perma itu secara jelas mengatur batasan korporasi yang dapat dipidana.

Di pasal 3, misalnya, menyebutkan bahwa pidana korporasi adalah pidana yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja. Dalam hal ini, Billy Sindoro sebagai Direktur Operasional Lippo Group masuk kategori itu.

Selain di pasal 3, batasan itu juga diatur dalam pasal 4. Diantaranya menyebut pidana dijatuhkan kepada korporasi yang dinilai mendapat keuntungan dari tindak pidana. Batasan lain adalah pembiaran dan tidak adanya langkah pencegahan pidana yang dilakukan.

Batasan itu bersifat alternatif. Artinya, penegak hukum tidak perlu memenuhi semua unsur itu. Melainkan, cukup satu saja.

Erwin menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat pengendali korporasi (directing mind). Meski, pengendali itu berada di luar struktur korporasi.

PT Mahkota Sentosa Utama sebagai korporasi terancam terseret kasus dugaan suap izin proyek Meikarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News