Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Bupati, Ajudan, 5 Camat segera Disidang
Kamis, 08 Juli 2021 – 14:04 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dalam kasus ini, Novi Rahman dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Lima camat disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti, kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya kepada kejaksaan. Para tersangka segera disidang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat