Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Bupati, Ajudan, 5 Camat segera Disidang
Kamis, 08 Juli 2021 – 14:04 WIB
Dalam kasus ini, Novi Rahman dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Lima camat disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti, kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya kepada kejaksaan. Para tersangka segera disidang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK