Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti uang suap Rp60 Miliar yang diduga diberikan kepada hakim untuk putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Hinca menilai ada dosa yang teramat besar untuk ditutupi, sehingga angka suap ke hakim menyentuh Rp60 Miliar.
"Besarnya uang suap mencuatkan hipotesis bahwa korupsi atau pelanggaran yang hendak ditutupi juga tak kalah besar," kata legislator Fraksi Demokrat itu melalui layanan pesan, Selasa (15/4).
Menurut Hinca, aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih lanjut kasus suap terhadap hakim setelah mengucurnya sogokan Rp60 Miliar.
Bukan tidak mungkin, ujar Hinca, rangkaian pembuktian nantinya bisa menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang punya kuasa lebih luas.
"Jika lembaga penegak hukum mampu membuka tabir di balik transaksi fantastis ini, barangkali akan tersingkap wajah korupsi yang lebih terstruktur," katanya.
Diketahui, Kejagung pada Sabtu (12/4) kemarin menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 60 Miliar.
Arif ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyoroti uang suap Rp 60 Miliar yang diduga diberikan ke hakim.
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA