Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi

Selain Arif, Kejagung dalam kasus yang sama menetapkan tersangka panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Hinca mengatakan putusan onstlag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di tingkat PN dan berharap vonis tingkat kasasi bisa dibuat seobjektif mungkin.
"Barangkali Mahkamah Agung mengambil putusan seobjektif mungkin berdasarkan pertimbangan hukum yang matang," katanya.
Hinca mengingatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sedang berada di titik nadir setelah muncul kasus suap hakim.
"Singkatnya, saya ingin berharap bahwa putusan di tingkat kasasi nanti akan memulihkan kepercayaan publik, bukan justru memperkuat asumsi buruk," ujar Hinca. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyoroti uang suap Rp 60 Miliar yang diduga diberikan ke hakim.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan