Suap Lahan Pemakaman Diduga untuk Bangun Kantor Partai Demokrat
Senin, 22 April 2013 – 01:19 WIB
Rujuknya Iyus dengan Usep disambut dengan penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka penerbitan izin lokasi nomor 29/PTP-IL/32.01/400/2012 pada 21 Februari 2013. Dan akhirnya, izin lokasi itu keluar sehari sebelum OTT KPK, yakni 15 April 2013. Data yang diterima Koran ini, tersebab sejumlah kajian sudah lengkap, Bupati Bogor pun membubuhkan tanda tangannya melalui Surat Keputusan nomor 591.1/001/00047/BPT/2013.
Setelah itu, Usep pun menggondol izin lokasi tersebut untuk dibarter dengan jatah Rp 1000 per meter, alias Rp 1 miliar. Tapi ketika tangkap tangan berlangsung, uang yang diserahkan Direktur PT GP, Sentot Susilo hanyalah Rp 800 juta. "Mungkin Rp200 jutanya sudah keluar duluan," cetusnya.
Apakah ada suap di BPT? Sumber menyebutkan, jika hal itu ada, maka KPK mestinya langsung menjadikan pejabat BPT sebagai tersangka. "Ya, kita tunggu saja bagaimana akhir dair kasus ini," pungkasnya.(gar/dkw)
BOGOR - Kasus suap izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) milik PT Garindo Perkasa (bukan PT Gerindo) merembet ke mana-mana. Peranan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional